Jumat, 08 Maret 2013

Tata Cara dan Aturan Membuat PT


Kalpataru

Pengertian Kalpataru

Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan  KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
Penyerahan KALPATARU dilakukan oleh Presiden R.I. setiap tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni. Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu insentif dan stimulus untuk memotivasi inisiatif lokal, serta diharapkan memberikan "multiflier effect" pada perorangan atau kelompok masyarakat di daerah lain untuk berbuat yang sama pada lingkungannya


Penghargaan Kalpataru terdiri dari empat kategori, yaitu :

- Perintis Lingkungan
- Pengabdi Lingkungan
- Penyelamat Lingkungan
- dan Pembina Lingkungan.

Penghargaan Kalpataru kategori Perintis Lingkungan
diberikan kepada seseorang (bukan pejabat atau petugas pemerintah) yang melakukan sesuatu yang menonjol (luar biasa) dan baru sama sekali bagi daerah yang bersangkutan serta berhasil dalam melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan.

Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan
diberikan kepada petugas lapangan (PLP/PPL/PLR/RPA/Petugas Lapangan kesehatan Lingkungan, dll.) yang telah mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan yang jauh melampaui tugasnya.

Penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan
diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhasil dalam melakukan usaha-usaha penyelamat tanah dan air.

Penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan
diberikan kepada industriwan, pengusaha pertambangan dan energi, pengusaha pengembang, pengusaha HPH, pengusaha perikanan, manajer perkebunan, pejabat, dosen, lembaga atau badan hukum. Calon dinilai berhasil dalam melestarikan fungsi lingkungan melalui upaya berupa pencegahan pencemaran tanah, air dan udara atau pencegahan kerusakan lingkungan atau pelestarian keanekaragaman hayati.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengargan tersebut sebagai berikut:  I) dilakukan atas prakarsa/ inisiatif sendiri; ii) usaha tersebut telah menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan hidup; iii) mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat sekitarnya; dan iv) telah cukup lama dilakukan sehingga telah berhasil dengan mantap dan dapat dilihat hasilnya.




Izin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pengertian
:
Adalah tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
:
UU No.3/1982
Perda No.13/2002
- Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi pertimbangan
:
Pemerintah Daerah KAbupaten Cirebon
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
Perorangan :
Izin usaha
KTP
NPWP
HO/SITU bagi perusahaan yang berbadan Hukum ditambah
Akte Perusahaan
Surat Pengesahan dari Dep. Hukum dan HAM yang berbentuk PT
Tekhnis Pemrosesan
:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
Non Perizinan (TDP)
Kewenangan Penandatangan
:
Kepala Dinas
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
:
Maksimal 5 (lima) hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
2 (dua) Tahun.

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Foto kopi surat izin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor
  Perdagangan, Izin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain;
• SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan;
• Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau
  rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai
akte, dan mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan bentuk badan usaha.
Retribusi:
• Perorangan Rp. 50.000,-
• Koperasi Rp. 50.000,-
• Persekutuan Komanditer Rp.100.000,-
• Firma Rp. 100.000,-
• Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,-
• Perusahaan Asing Rp. 500.000,-
• Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
Biaya daftar ulang (herregistrasi) sebesar 50 % dari besarnya tarif retribusi awal,
Keterambatan dalam melakukan daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 2 % setiap bulan dari besarnya retribusi izin baru,
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang tertuang atau kurang dibayar.

Masa Berlaku Izin
1) TDP berlaku selama 5 tahun,
2) Perusahaan yang telah mendapatkan izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat diterbitkannya TDP.

Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja


Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

1.  secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan danpenandatanganan akta pendirian

a.  secara materiil memuat tentang  
b.  pendiri/pihak-pihak pendiri
c.  perusahaan
d.  usaha perusahaan
e.  hubungan perusahaan
f.   cara penyelesaian jika terjadi sengketa

2.  Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.   pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b.   pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.   larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.   larangan memakai merek orang lain
e.   larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.   hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4.  Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a.  dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.  pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.  dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.  dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.   apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992


KRITERIA

Calon penerima Kalpataru yang diusulkan sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria: (i) Persyaratan umum dan persyaratan khusus, (ii) Gender, (iii) Jenis kegiatan, (iv) Tingkat kebaruan kegiatan, (v) Lokasi kegiatan , (vi) Ukuran kegiatan, (vii) Frekuensi, intensitas dan lama kegiatan berlangsung, (viii) Biaya, keswadayaan dan pengorbanan calon, (ix) Tingkat keberhasilan, (x) Prakarsa dan motivasi, (xi) Manfaat, (xii) Kreativitas, (xiii) Prospek, (xiv) Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi, (xv) Kelompok/orang yang meniru , dan (xvi) Tingkat popularitas.

SISTEM PENILAIAN

1.
Dewan Pertimbangan Kalpataru meneliti dan menentukan calon yang layak untuk dinominasikan memperoleh penghargaan
2.
Dewan Pertimbangan Kalpataru menugaskan Tim Peninjau Lapangan untuk mengumpulkan dan melengkapi data yang diperlukan atas calon-calon yang telah dinominasikan
3.
Dewan Pertimbangan Kalpataru bersidang untuk menilai kelayakan calon yang disampiakan untuk memperoleh penghargaan berdasarkan usulan dan data hasil peninjauan tim
4.
Dewan Pertimbangan Kalpataru mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup atas calon penerima yang memenuhi persyaratan
5.
Penetapan nama penerima penghargaan Kalpataru melalui Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
6.
Penghargaan Kalpataru diberikan setiap tahun dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup pada suatu upacara resmi
7.
Penghargaan Kalpataru kepada yang berhak, tetapi setelah meninggal dunia dapat diterima oleh ahli warisnya
8.
Penghargaan Kalpataru dapat disertai hadiah lain yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
9.
Apabila persyaratan umum bagi penerima penghargaan Kalpataru tidak dipenuhi lagi, Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru akan meneliti dan mengusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dicabut haknya atas penghargaan Kalpataru yang pernah diterimanya.





















Proses Seleksi

KEGIATAN
WAKTU
a. Penyebarluasan informasi pencalonan
Juni - 5 Juni tahun berikutnya
b. Pengiriman usulan calon
Juni - 10 Februari tahun berikutnya
c. Kompilasi dan tabulasi data calon
10 Februari - Maret
d. Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan
Akhir Maret
e. Sidang I Dewan Pertimbangan (calon nominasi)
Minggu ke-2 April
f. Peninjauan lapangan terhadap calon nominasi
Minggu ke-4 April
g. Kompilasi dan tabulasi data peninjauan lapangan
Minggu ke-1 Mei
h. Sidang II Dewan Pertimbangan (rekomendasi penerima)
Minggu ke-2 Mei
i. Pemberitahuan kepada pengusul/calon penerima
Minggu ke-4 Mei
j. Penyerahan penghargaan kepada penerima
5 Juni
b. Pengiriman usulan calon
Juni - 10 Februari tahun berikutnya
c. Kompilasi dan tabulasi data calon
10 Februari - Maret
d. Distribusi data calon kepada Dewan Pertimbangan
Akhir Maret
e. Sidang I Dewan Pertimbangan (calon nominasi)
Minggu ke-2 April
f. Peninjauan lapangan terhadap calon nominasi
Minggu ke-4 April
g. Kompilasi dan tabulasi data peninjauan lapangan
Minggu ke-1 Mei
h. Sidang II Dewan Pertimbangan (rekomendasi penerima)
Minggu ke-2 Mei
i. Pemberitahuan kepada pengusul/calon penerima
Minggu ke-4 Mei
j. Penyerahan penghargaan kepada penerima
5 Juni




























Contoh Surat Mendirikan Bangunan


























Contoh SIUP ( Surat Ijin Usaha Pribadi)


























Contoh Surat TDP (Tanda Dftar Perusahaan)

























Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

Pengertian
:
Adalah surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Dasar Hukum
:
- KEP Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001
- Perda No. 14 tahun 2001
Instansi Pemroses
:
Perindagkop dan PM
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Pemereintah Daerah Kabupaten Cirebon
Syarat-syarat Permohonan Izin
:
1. HO
2. KTP
3. NPWP
4. Akte Perusahaan yang sudah disahkan  oleh Dep Hukum dan Ham bagi Perusahaan yang berbadan Hukum
Teknis Pemrosesan
:
Pemohon mengajukan permohonan dengan melapirkan syarat – syarat kemudian diproses oleh pelaksana. Setelah itu dikoreksi oleh Ka. Seksi bila lengkap dan benar dibuatkan SK.SIUP untuk ditanda tangani Kepala Dinas.
Bentuk Izin
:
SIUP
Kewenangan Penandatanganan
:
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Cirebon.
Jangka Waktu Penyelesaian
:
Maksimal 7 hari
Jangka Waktu Berlakunya
:
5 ( Lima ) Tahun

Penggolongan SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

Prosedur Permohonan

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·         URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
·         NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
·         1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.