Kalpataru
Pengertian Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti
pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini
diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang
diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya
dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia
menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan
yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk
hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun
1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang
berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat
nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok
masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di
dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195
orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57),
Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan
(24).
Penyerahan KALPATARU dilakukan oleh Presiden R.I. setiap
tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni.
Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu insentif dan
stimulus untuk memotivasi inisiatif lokal, serta diharapkan memberikan
"multiflier effect" pada perorangan atau kelompok masyarakat di
daerah lain untuk berbuat yang sama pada lingkungannya
Penghargaan Kalpataru terdiri dari empat
kategori, yaitu :
- Perintis Lingkungan
- Pengabdi Lingkungan
- Penyelamat Lingkungan
- dan Pembina Lingkungan.
Penghargaan Kalpataru kategori Perintis Lingkungan
diberikan kepada seseorang
(bukan pejabat atau petugas pemerintah) yang melakukan sesuatu yang menonjol
(luar biasa) dan baru sama sekali bagi daerah yang bersangkutan serta berhasil
dalam melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan.
Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan
diberikan kepada petugas
lapangan (PLP/PPL/PLR/RPA/Petugas Lapangan kesehatan Lingkungan, dll.) yang
telah mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan yang jauh
melampaui tugasnya.
Penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan
diberikan kepada kelompok
masyarakat yang berhasil dalam melakukan usaha-usaha penyelamat tanah dan air.
Penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan
diberikan kepada
industriwan, pengusaha pertambangan dan energi, pengusaha pengembang, pengusaha
HPH, pengusaha perikanan, manajer perkebunan, pejabat, dosen, lembaga atau
badan hukum. Calon dinilai berhasil dalam melestarikan fungsi lingkungan
melalui upaya berupa pencegahan pencemaran tanah, air dan udara atau pencegahan
kerusakan lingkungan atau pelestarian keanekaragaman hayati.
Adapun
persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengargan tersebut
sebagai berikut: I) dilakukan atas prakarsa/ inisiatif sendiri; ii) usaha
tersebut telah menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan hidup; iii)
mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat sekitarnya; dan
iv) telah cukup lama dilakukan sehingga telah berhasil dengan mantap dan dapat
dilihat hasilnya.
Izin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pengertian
|
:
|
Adalah tanda Daftar yang
diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
|
Dasar Hukum
|
:
|
UU No.3/1982
Perda No.13/2002
- Kepmenperindag
No.596;597/MPP/Kep /9/2006
|
Instansi Pemroses
|
:
|
Perindagkop dan PM
|
Instansi Pemberi pertimbangan
|
:
|
Pemerintah Daerah KAbupaten
Cirebon
|
Syarat-syarat Permohonan Izin
|
:
|
Perorangan :
Izin usaha
KTP
NPWP
HO/SITU bagi perusahaan yang
berbadan Hukum ditambah
Akte Perusahaan
Surat Pengesahan dari Dep.
Hukum dan HAM yang berbentuk PT
|
Tekhnis Pemrosesan
|
:
|
Mengajukan permohonan dengan
melampirkan persyaratan, kemudian diproses olah pelaksana setelah itu
dikoreksi oleh Ka seksi, bila lengkap dan benar di buatkan SK,TDP untuk
ditandatangani oleh Kepala Dinas.
|
Bentuk Izin
|
:
|
Non Perizinan (TDP)
|
Kewenangan Penandatangan
|
:
|
Kepala Dinas
|
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
|
:
|
Maksimal 5 (lima) hari
|
Jangka Waktu Berlakunya
|
:
|
2 (dua) Tahun.
|
Syarat yang harus dilengkapi
adalah sebagai berikut:
• Foto kopi surat izin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor
Perdagangan, Izin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain;
• SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan;
• Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau
rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai
• Foto kopi surat izin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor
Perdagangan, Izin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain;
• SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan;
• Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau
rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai
akte, dan mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan bentuk badan usaha.
Retribusi:
• Perorangan Rp. 50.000,-
• Koperasi Rp. 50.000,-
• Persekutuan Komanditer Rp.100.000,-
• Firma Rp. 100.000,-
• Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,-
• Perusahaan Asing Rp. 500.000,-
• Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
• Perorangan Rp. 50.000,-
• Koperasi Rp. 50.000,-
• Persekutuan Komanditer Rp.100.000,-
• Firma Rp. 100.000,-
• Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,-
• Perusahaan Asing Rp. 500.000,-
• Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
Biaya daftar ulang
(herregistrasi) sebesar 50 % dari besarnya tarif retribusi awal,
Keterambatan dalam melakukan
daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 2 % setiap bulan dari
besarnya retribusi izin baru,
Dalam hal wajib retribusi tidak
membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang tertuang atau kurang
dibayar.
Masa Berlaku Izin
1) TDP berlaku selama 5 tahun,
2) Perusahaan yang telah mendapatkan izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat diterbitkannya TDP.
Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja
Masa Berlaku Izin
1) TDP berlaku selama 5 tahun,
2) Perusahaan yang telah mendapatkan izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat diterbitkannya TDP.
Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja
Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah
akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka
notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada
akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa
ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat
judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan danpenandatanganan akta
pendirian
a. secara materiil
memuat tentang
b. pendiri/pihak-pihak
pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan
perusahaan
f. cara penyelesaian
jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang
pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai
berikut :
a. pembauran
nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembauran
bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai
ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai
merek orang lain
e. larangan
memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3. hak atas nama
perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur
tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi
dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di
kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang
perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah
pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal
perngakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan
apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama
perusahaan yang bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat
umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang
bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan
apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka
notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar
Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama
perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila ada pihak yang
tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke
Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta
alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang
lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah
tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut Pasal 27 dan 29
Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun
1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
KRITERIA
Calon penerima Kalpataru yang diusulkan
sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria: (i) Persyaratan umum dan
persyaratan khusus, (ii) Gender, (iii) Jenis kegiatan, (iv) Tingkat kebaruan
kegiatan, (v) Lokasi kegiatan , (vi) Ukuran kegiatan, (vii) Frekuensi,
intensitas dan lama kegiatan berlangsung, (viii) Biaya, keswadayaan dan
pengorbanan calon, (ix) Tingkat keberhasilan, (x) Prakarsa dan motivasi, (xi)
Manfaat, (xii) Kreativitas, (xiii) Prospek, (xiv) Dampak lingkungan fisik, sosial,
budaya dan ekonomi, (xv) Kelompok/orang yang meniru , dan (xvi) Tingkat
popularitas.
SISTEM PENILAIAN
1.
|
Dewan Pertimbangan Kalpataru meneliti
dan menentukan calon yang layak untuk dinominasikan memperoleh penghargaan
|
2.
|
Dewan Pertimbangan Kalpataru menugaskan
Tim Peninjau Lapangan untuk mengumpulkan dan melengkapi data yang diperlukan
atas calon-calon yang telah dinominasikan
|
3.
|
Dewan Pertimbangan Kalpataru bersidang
untuk menilai kelayakan calon yang disampiakan untuk memperoleh penghargaan
berdasarkan usulan dan data hasil peninjauan tim
|
4.
|
Dewan Pertimbangan Kalpataru
mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup atas calon penerima yang memenuhi persyaratan
|
5.
|
Penetapan nama penerima penghargaan
Kalpataru melalui Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
|
6.
|
Penghargaan Kalpataru diberikan setiap
tahun dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup pada suatu upacara resmi
|
7.
|
Penghargaan Kalpataru kepada yang
berhak, tetapi setelah meninggal dunia dapat diterima oleh ahli warisnya
|
8.
|
Penghargaan Kalpataru dapat disertai
hadiah lain yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Menteri
Negara Lingkungan Hidup
|
9.
|
Apabila persyaratan umum bagi penerima
penghargaan Kalpataru tidak dipenuhi lagi, Dewan Pertimbangan Penghargaan
Kalpataru akan meneliti dan mengusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup untuk dicabut haknya atas penghargaan Kalpataru yang pernah
diterimanya.
|
Proses Seleksi
KEGIATAN
|
WAKTU
|
a. Penyebarluasan informasi pencalonan
|
Juni - 5 Juni tahun berikutnya
|
b. Pengiriman usulan calon
|
Juni - 10 Februari tahun berikutnya
|
c. Kompilasi dan tabulasi data calon
|
10 Februari - Maret
|
d. Distribusi data calon kepada Dewan
Pertimbangan
|
Akhir Maret
|
e. Sidang I Dewan Pertimbangan (calon
nominasi)
|
Minggu ke-2 April
|
f. Peninjauan lapangan terhadap calon
nominasi
|
Minggu ke-4 April
|
g. Kompilasi dan tabulasi data peninjauan
lapangan
|
Minggu ke-1 Mei
|
h. Sidang II Dewan Pertimbangan
(rekomendasi penerima)
|
Minggu ke-2 Mei
|
i. Pemberitahuan kepada pengusul/calon
penerima
|
Minggu ke-4 Mei
|
j. Penyerahan penghargaan kepada
penerima
|
5 Juni
|
b. Pengiriman usulan calon
|
Juni - 10 Februari tahun berikutnya
|
c. Kompilasi dan tabulasi data calon
|
10 Februari - Maret
|
d. Distribusi data calon kepada Dewan
Pertimbangan
|
Akhir Maret
|
e. Sidang I Dewan Pertimbangan (calon
nominasi)
|
Minggu ke-2 April
|
f. Peninjauan lapangan terhadap calon
nominasi
|
Minggu ke-4 April
|
g. Kompilasi dan tabulasi data
peninjauan lapangan
|
Minggu ke-1 Mei
|
h. Sidang II Dewan Pertimbangan
(rekomendasi penerima)
|
Minggu ke-2 Mei
|
i. Pemberitahuan kepada pengusul/calon
penerima
|
Minggu ke-4 Mei
|
j. Penyerahan penghargaan kepada
penerima
|
5 Juni
|
Contoh
Surat Mendirikan Bangunan
Contoh SIUP ( Surat Ijin Usaha Pribadi)
Contoh Surat TDP (Tanda Dftar Perusahaan)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan
Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah
sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Pengertian
|
:
|
Adalah surat izin untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan.
|
Dasar Hukum
|
:
|
- KEP Menperindag
No.289/MPP/kep/10/2001
- Perda No. 14 tahun 2001 |
Instansi Pemroses
|
:
|
Perindagkop dan PM
|
Instansi Pemberi Pertimbangan
|
:
|
Pemereintah Daerah Kabupaten
Cirebon
|
Syarat-syarat Permohonan Izin
|
:
|
1. HO
2. KTP 3. NPWP 4. Akte Perusahaan yang sudah disahkan oleh Dep Hukum dan Ham bagi Perusahaan yang berbadan Hukum |
Teknis Pemrosesan
|
:
|
Pemohon mengajukan permohonan dengan
melapirkan syarat – syarat kemudian diproses oleh pelaksana. Setelah itu
dikoreksi oleh Ka. Seksi bila lengkap dan benar dibuatkan SK.SIUP untuk
ditanda tangani Kepala Dinas.
|
Bentuk Izin
|
:
|
SIUP
|
Kewenangan Penandatanganan
|
:
|
Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Cirebon.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
:
|
Maksimal 7 hari
|
Jangka Waktu Berlakunya
|
:
|
5 ( Lima ) Tahun
|
Penggolongan
SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan
Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta
rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta
rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus
juta rupiah).
Prosedur
Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan
mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR
diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai
domisili perusahaan
· Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
· URUS SIUP – SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN
· NOMOR :
46/M-DAG/PER/9/2009.
· 1. URUS SIUP
PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.