Sabtu, 09 Maret 2013

Reward of Entrepeneur

Ben Casnocha, Raih Entrepreneur of The Year di Usia 17 Tahun
















Usia bukanlah halangan untuk memulai bisnis. Ben Casnocha misalnya, telah membuktikan bahwa di usia muda pun kesuksesan wirausaha bisa diraih. Berdirinya Comcate, Inc telah menjadi bukti nyata baginya. Ben Casnocha mulai mendirikan perusahaan pertamanya saat berusia 12 tahun dan mendapat penghargaan “Entrepreneur of The Year” saat usianya 17 tahun.
Semua ini dimulai ketika gurunya, dari kelas enam di sekolah yang terletak di wilayah San Francisco, mengusulkan gagasan untuk menciptakan sebuah situs yang didedikasikan untuk menyelesaikan keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Mengetahui hal itu, Casnocha segera mencoba menulis kode HTML yang diperlukan untuk membuat web tersebut. Akhirnya www.ComplainandResolve.com pun akhirnya berhasil dibuat.
Kemudian, dia mencoba membuat proyeknya menjadi profitable atau memiliki keuntungan bisnis. Casnocha pun membentuk Comcate, Inc. Sejak saat itu, lusinan klien dari kota-kota kecil dan menengah mulai sering menelepon, beriklan, dan menjalankan kerjasama bisnis dengannya. Casnocha pun bisa memperoleh pendapatan tahunan sekitar US$ 750.000 untuk perusahaannya.
Comcate merupakan sebuah perusahaan perangkat lunak yang fokus pada peningkatan operasi untuk lembaga-lembaga publik dalam menyelesaikan masalah di instansi pemerintah. Sejauh ini, lebih dari 50 instansi pemerintah kecil dan menengah di seluruh negeri telah menyewa perusahaan tersebut dan menginstal perangkat lunak berbasis web guna meningkatkan layanan pelanggan dan efisiensi kantor.
Casnocha mengatakan Comcate kini terfokus pada satu hal, yaitu pertumbuhan. Ia berencana untuk memiliki lebih dari 300 lembaga dan memprediksi pendapatan akan tumbuh dari hampir US$ 1 juta menjadi US$ 6 juta.
Sekarang Comcate telah menjadi salah satu pemimpin dalam bidang perangkat lunak dan dukungan IT bagi lembaga pemerintah di seluruh Amerika Serikat. Kini Casnocha berusia 24 tahun dan memiliki 14 orang yang bekerja di bawahnya untuk memastikan bahwa ComCate beroperasi dengan lancar.

SoftCopy


Softcopy (TDP, NPWP, SIUP, SIUI, IZIN DOMISILI, IZIN GANGUAN, IMB)



Izin Gangguan


IZIN GANGGUAN ( HO )


Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO )
Izin  Gangguan  (HO)  adalah  Izin  yang  diperlukan  untuk  mendirikan  tempat  tempat  usaha  yang dijalankan  secara  teratur  dalam  suatu  bidang  tertentu  dengan  maksud  mencari  keuntungan  dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambahterakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:

“Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian ijin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Untuk Kabupaten Cirebon, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmiKabupaten Cirebon (http://www.bppt.cirebonkab.go.id) adalah:

Izin Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian Perekonomian Daerah Setda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Fotocopy KTP
• Fatwa Pengarahan Lokasi
• Izin Lokasi
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,-
• Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
• Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telahdisetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
• Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
• Tanda Lunas PBB tahun berjalan
• Ditinjau TIM
• Map 5 (lima) buah

Cara Membuat Perusahaan


Cara membuat perusahaan dan apa yang harus disiapkan


Cara membuat perusahaan dan apa yang harus disiapkan itu mudah! bisa berupa PT atau CV dan tidak perlu ijazah sekolah setinggi langit untuk membuatnya, karena memang tidak ada persyaratan ini dalam mendirikan perusahaan.
jadi yang tidak sekolah, hanya lulusan SD, SMP atau SMA saja sudah bisa membangun perusahaan sendiri. Yang lebih dibutuhkan adalah ilmu pengetahuan cukup tentang usaha yang mau dijalankan. ilmu itu bisa dipelajari dari kursus, membaca buku atau internet seperti kerjasipil.com , bisa juga dengan membaca pengalaman pribadi atau orang lain sehingga siap berjalan sendiri tanpa berpegangan  sama seperti bayi yang baru belajar berdiri sendiri, ia terus belajar dan siap jatuh, adakalanya menangis dan tertawa namun dengan adanya kegagalan dan keberhasilan tersebut maka sang bayi menjadi mahir berjalan sendiri. sifat jujur, manis dan lembutnya membuat orang-orang disekitar siap membantu sang bayi untuk meraih apa yang diharapkan. nah.. menjadi pengusaha juga harus seperti kegigihan bayi pada masa-masa awal perjalanan.

Jumat, 08 Maret 2013

Persyaratan Perjanjian Lisensi


Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang
mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan
lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.

Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas
pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung
dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun
dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada
penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada
pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif
saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.

Tata Cara dan Aturan Membuat PT


Kalpataru

Pengertian Kalpataru

Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan  KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
Penyerahan KALPATARU dilakukan oleh Presiden R.I. setiap tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni. Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu insentif dan stimulus untuk memotivasi inisiatif lokal, serta diharapkan memberikan "multiflier effect" pada perorangan atau kelompok masyarakat di daerah lain untuk berbuat yang sama pada lingkungannya