Sabtu, 09 Maret 2013

Izin Gangguan


IZIN GANGGUAN ( HO )


Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO )
Izin  Gangguan  (HO)  adalah  Izin  yang  diperlukan  untuk  mendirikan  tempat  tempat  usaha  yang dijalankan  secara  teratur  dalam  suatu  bidang  tertentu  dengan  maksud  mencari  keuntungan  dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambahterakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:

“Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian ijin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Untuk Kabupaten Cirebon, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmiKabupaten Cirebon (http://www.bppt.cirebonkab.go.id) adalah:

Izin Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian Perekonomian Daerah Setda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Fotocopy KTP
• Fatwa Pengarahan Lokasi
• Izin Lokasi
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,-
• Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
• Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telahdisetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
• Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
• Tanda Lunas PBB tahun berjalan
• Ditinjau TIM
• Map 5 (lima) buah


Retribusi:
(Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x
indeks gangguan

• Tarif
> 0 s/d 500 m2 Rp. 500/m2
> 501 s/d 2000 m2 Rp. 400/m2
> 2001 m2 ke atas Rp. 300/m2

• Indeks Lokasi
> Kawasan Industri = 2
> Kawasan Perdagangan = 3
> Kawasan Wisata = 4
> Kawasan Perumahan = 5

• Indeks Gangguan
> Kecil = 1
> Sedang = 2
> Tinggi = 3



Persyaratan izin daftar ulang dan perubahan adalah :
1. Fhotocopy Izin Gangguan
2. Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)


B. Besarnya retribusi izin adalah :
1) Penetapan retribusi didasarkan pada perkalian luas tempat usaha x indeks lokasi x indeks
gangguan x tariff

2) Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
- Kawasan industri indeks : 2
- Kawasan perdagangan indeks : 3
- Kawasan wisata indeks : 4
- Kawasan perumahan indeks : 5

3) Indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
- Ganggunan tinggi indeks : 3
- Gangguan sedang indeks : 2
- Gangguan rendah indeks : 1

4) Besaran tarif ditetapkan sebagai berikut :
- Luas < 500 M2 = Rp. 500,00 / m2
- Luas 500 s/d 2.000 M2 = Rp. 400,00 / m2

5) Retribusi daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 25 % dari besarnya retribusi izin
baru.
6) Retribusi perubahan izin gangguan baik kepemilikan, nama perusahaan atau jenis usaha dikenakan biaya sebesar 50 % dari besarnya retribusi izin baru.
7) Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 5 % setiap bulan dari besarnya retribusi izin baru per periode.
8) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar   dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulannya dari retribusi yang
tertuang atau kurang dibayar.

C. Masa Berlaku Izin :
- Izin gangguan berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang izin harus melakukan daftar ulang (herregistrasi) setiap 3 tahun sekali.

D. Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 Hari Kerja.

(http://yopieafs.blogspot.com)