IZIN
GANGGUAN ( HO )
Apa
Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO )
Izin
Gangguan (HO) adalah Izin yang diperlukan
untuk mendirikan tempat tempat usaha yang
dijalankan secara teratur dalam suatu
bidang tertentu dengan maksud mencari
keuntungan dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang
dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.
Izin
HO (hinder
ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926
Nomor226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian
izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini
sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah:
“Izin
Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal
7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian
ijin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO
bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di
masing-masing tempat.
Untuk
Kabupaten Cirebon, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs
resmiKabupaten Cirebon (http://www.bppt.cirebonkab.go.id) adalah:
Izin
Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian
Perekonomian Daerah Setda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai
berikut:
•
Fotocopy KTP
•
Fatwa Pengarahan Lokasi
• Izin
Lokasi
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin
Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,-
•
Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
•
Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang
telahdisetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
•
Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
•
Tanda Lunas PBB tahun berjalan
•
Ditinjau TIM
• Map
5 (lima) buah
Retribusi:
(Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x
indeks gangguan
(Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x
indeks gangguan
•
Tarif
> 0
s/d 500 m2 Rp. 500/m2
>
501 s/d 2000 m2 Rp. 400/m2
>
2001 m2 ke atas Rp. 300/m2
•
Indeks Lokasi
>
Kawasan Industri = 2
>
Kawasan Perdagangan = 3
>
Kawasan Wisata = 4
>
Kawasan Perumahan = 5
•
Indeks Gangguan
>
Kecil = 1
>
Sedang = 2
>
Tinggi = 3
Persyaratan izin daftar ulang dan perubahan adalah :
1.
Fhotocopy Izin Gangguan
2.
Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
B. Besarnya retribusi izin adalah :
1)
Penetapan retribusi didasarkan pada perkalian luas tempat usaha x indeks lokasi
x indeks
gangguan
x tariff
2) Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
-
Kawasan industri indeks : 2
-
Kawasan perdagangan indeks : 3
-
Kawasan wisata indeks : 4
-
Kawasan perumahan indeks : 5
3) Indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
-
Ganggunan tinggi indeks : 3
-
Gangguan sedang indeks : 2
-
Gangguan rendah indeks : 1
4) Besaran tarif ditetapkan sebagai berikut :
- Luas
< 500 M2 = Rp. 500,00 / m2
- Luas
500 s/d 2.000 M2 = Rp. 400,00 / m2
5) Retribusi daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya sebesar 25 % dari besarnya retribusi izin
baru.
6)
Retribusi perubahan izin gangguan baik kepemilikan, nama perusahaan atau jenis
usaha dikenakan biaya sebesar 50 % dari besarnya retribusi izin baru.
7)
Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang (herregistrasi) dikenakan biaya
sebesar 5 % setiap bulan dari besarnya retribusi izin baru per periode.
8)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %
setiap bulannya dari retribusi yang
tertuang
atau kurang dibayar.
C. Masa Berlaku Izin :
- Izin
gangguan berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan dan memenuhi persyaratan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
-
Pemegang izin harus melakukan daftar ulang (herregistrasi) setiap 3 tahun
sekali.
D. Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 Hari Kerja.
(http://yopieafs.blogspot.com)